IMM DIY Gelar Ngaji Agraria #2, Uraikan Isu Agraria dalam Perspektif Islam

IMM DIY Gelar Seri Kedua Ngaji Agraria, Fokus Menguraikan Isu Agraria dalam Perspektif Islam

IMM DIY Gelar Ngaji Agraria #2, Uraikan Isu Agraria dalam Perspektif Islam

YOGYAKARTA – Ngaji Agraria seri kedua kembali digelar Dewan pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD IMM DIY) pada Minggu (01/03/2026).

Mengusung tema “Agraria dalam Perspektif Islam”, DPD IMM DIY menghadirkan pemateri founder Kebun Dakwah Muhammadiyah M. Da’i Iskandar.

Persoalan agraria tidak hanya berbicara mengenai tanah, melainkan juga tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian agraria di Indonesia terbagi menjadi dua yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Agraria dalam arti luas mencakup aturan atas bumi, air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sedangkan dalam arti sempit merujuk pada pertanahan yang secara khusus mengatur hak-hak penguasaan tanah. Da’i Iskandar dalam kegiatan ini menjelaskan agraria dalam arti sempit yang berfokus pada pertanahan dengan perspektif islam.

“Persoalan agraria dalam islam sangat penting karena selaras dengan hadist riwayat muslim yang menyebutkan bahwa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya maka ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat,” ujar Da’i Iskandar.

Menurut Da’i, latar belakang periwayatan hadist ini menunjukkan awal misi dakwah islam yang menyentuh dimensi materil dari kehidupan sosial masyarakat. Persoalan agraria melibatkan persoalan yang kompleks, karena berkaitan dengan tanah dan segala yang terkandung di dalamnya dan di atasnya.

Nabi Muhammad SAW secara jelas telah mencontohkan dan menjadi rujukan tentang kedudukan, fungsi, dan pengaturan tanah dalam kehidupan manusia. Secara tinjauan historis-materialis, dapat ditelusuri dari konfigurasi sosial yang dinamis sepanjang pewahyuan islam. Konflik agraria yang terus bergejolak terjadi akibat perebutan lahan, penguasaan lahan yang timpang, konversi lahan pertanian ke industri dan pemukiman yang tidak terkendali, serta kerusakan lingkungan akibat tata kelola agraria yang buruk telah menjadi persoalan yang mendesak dicari solusinya.

Da’i juga mengajak untuk mengingat kembali Qur’an Surat Ar-Rum ayat 41, “Ayat tersebut menjelaskan kerusakan yang ada di darat dan laut yang disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. Allah membuat manusia merasakan sebagian akibat dari kerusakan alam supaya manusia kembali ke jalan yang benar. Dari ayat tersebut kita sebagai seorang yang beriman diwajibkan untuk menjaga dan merawat bumi,” tegasnya.

Dari sisi legal formal, upaya menjaga alam dalam konteks agraria telah diatur dalam UUPA No. 5 tahun 1960. Mengacu Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Da’i melanjutkan, “Pasal tersebut seyogyanya urusan agraria yang dikelola oleh negara harus dipergunakan untuk kesejahteraan hajat hidup banyak orang (rakyat). Mengacu pada sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika kita lihat secara filosofis sila tersebut sudah mengamanatkan agar negara dalam hal membuat kebijakan apapun harus dilandasi dengan nilai-nilai keadilan tidak terkecuali dalam urusan pertanahan,”

Mengacu kepada pandangan teologi, islam merupakan agama yang kamil (sempurna) dan syamil (menyeluruh) yakni mengatur semua aspek kehidupan manusia baik dalam urusan individu, sosial, ekonomi, hingga politik. Bumi dan seisinya merupakan milik Allah SWT sedangkan manusia hanya mengelola. Maka urusan agraria barang tentu telah diatur dalam islam.

Da’i mengingatkan Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 30, “Dari kandungan ayat tersebut menunjukkan bahwa seharusnya manusia sebagai khalifah di muka bumi harus merawat bumi dengan baik dan tidak menyebabkan kerusakan di bumi, tidak terkecuali persoalan tanah.”

Menurut hukum islam terdapat jenis-jenis tanah, pertama tanah Al-Milk yaitu tanah yang dimiliki oleh individu atau kelompok dari hasil jual beli, warisan, atau hibah yang mana pemiliknya mempunyai hak penuh untuk mengelola atau menjualnya. Kedua tanah Miri atau Amiriyyah yaitu tanah yang dikuasai oleh negara yang mana hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan hajat hidup orang banyak (rakyat). Ketiga tanah Mawat yaitu tanah yang belum diolah, tidak bertuan, serta tidak sedang dalam penguasaan siapapun, hukum islam menganjurkan untuk memanfaatkan tanah jenis ini agar dapat bermanfaat. Keempat tanah wakaf yakni tanah yang diserahkan untuk kepentingan sosial ataupun keagamaan.

Senada jika mengacu dalam hukum positif yang ada di Indonesia spesifik diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dijelaskan jenis-jenis penguasaan tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa.

Jika dikomparasikan antara hukum islam dengan hukum positif di Indonesia maka terdapat satu benang merah yang sama yakni tanah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya baik yang sifatnya dimiliki oleh individu ataupun tanah yang penguasaan oleh negara yang harus dipergunakan untuk hajat hidup orang banyak.^^

Previous Lorem Ipsum Dolor Set Amet

Ikuti kami di

Jl. Gedongkuning No.130B, Kotagede, D.I. Yogyakarta, 55171

IT DPD IMM DIY © 2024.